Postingan terbaru

AD/ART

ANGGARAN DASAR RUKUN TETANGGA 06 RUKUN KAMPUNG 11 PERUMAHAN NEW KOPKAR, KELURAHAN PERAWANG BARAT KECAMATAN TUALANG, KABUPATEN SIAK


BAB I

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya manusia sebagai makluk sosial memerlukan lingkungan untuk bersosialisasi dalam kehidupan sehari hari, maka dari itu dibutuhkan lembaga kerukunan tetangga. Rukun Tetangga adalah lingkungan terkecil dalam kehidupan bermasyarakat.

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, didorong keinginan yang kuat dan atas iktiar serta usaha bersama warga Perumahan New Kopkar  telah terbentuk Rukun Tetangga (RT)006 – Rukun Kampung (RK) 11 Kelurahan Perawang barat Kecamatan Tualang kabupaten Siak untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang guyub rukun antar warga dalam lingkungan yang aman, nyaman yang dilandasi dengan nilai nilai toleransi, kebersamaan dan keterbukaan berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu tata kelola Rukun Tetangga yang senantiasa memelihara kerukunan antar warga, transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan, menjalin kerjasama warga dalam memelihara kebersihan dan keamanan lingkungan, meningkatkan kualitas pelayanan warga dalam hal administrasi kependudukan, mengoptimalkan dan mengembangkan fasum dan fasos sebagai sarana bermain anak, olah raga dan interaksi antar warga maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) RT 06/ RK 11 Perumahan New Kopkar yang merupakan landasan operasional bagi pengurus Rukun Tetangga beserta warga didalamnya untuk menjalankan tugas, tanggung jawab dan wewenang sehari hari


KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Definisi


Istilah istilah sebagaimana di sebut dalam Anggaran Dasar ini mempunyai arti sebagaimana di jelaskan , kecuali secara tegas di artikan lain.

1. Perumahan New Kopkar, adalah kawasan perumahan yang terletak di Kelurahan Perawang barat Kecamatan tualang kabupaten Siak – RIAU.
2. Pemilik adalah Perorangan atau Badan Hukum yang memiliki unit rumah hunian di perumahan New kopkar , yang memenuhi sarat sebagai pemegang Hak Milik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
3. Warga adalah Pemilik/ Penyewa/ Pengontrak baik perorangan maupun badan hukum yang menetap dan berdomisili di New kopkar serta telah melapor kepada Pengurus RT dengan meyerahkan data administrasi kependudukan yang diperlukan secara cukup
4. Penghuni adalah pemilik/ pengontrak/ penyewa yang menghuni rumah di New kopkar baik yang telah melapor maupun belum melapor ke Pengurus RT
5. Rukun Tetangga 06/ RK 11 adalah lembaga/ organisasi yang dibentuk melalui musyawarah warga New kopkar,dalam rangka pelayanan pemerintahan & kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah,untuk selanjutnya disebut RT
6. Pengurus RT adalah Ketua, Bendahara, Sekretaris, dan Seksi-Seksi yang dipilih dalam Forum Musyawarah
Warga/ ditunjuk oleh Ketua RT New kopkar untuk menjalankan fungsi dan wewenang RT dengan masa tugas selama 3 (tiga) tahun, selanjutnya disebut Pengurus RT
7. Peraturan dan Tata Tertib adalah Peraturan yang mengatur pemilikan dan penghunian di New kopkar
8. Tamu adalah pihak luar yang datang kelingkungan New kopkar, baik yang diundang maupun tidak diundang olehpemilik/penghuni.
9. Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) adalah uang yang wajib dibayar oleh pemilik atau warga/penghuni kepada RT, sehubungan dengan penggunaan dan pemanfaatan fasilitas lingkungan, keamanan, dan kebersihan.
10. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah kabupaten Siak
11. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai identitas diri yang diterbitkan oleh instansi yang sah yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Keluarga adalah inti terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah.
13. Kepala Keluarga adalah :

  • a. orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga, atau
  • b. orang yang bertempat tinggal seorang diri.

14. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama,susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
15. Pemuka masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesi, wanita, pemuda dan cendikiawan yang bertempat tinggal di lingkungan New kopkar
16. Lingkungan New kopkar adalah sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas yang diatasnya di bangun Perumahan New kopkar beserta fasilitas-fasilitasnya.
17. Fasilitas Umum adalah peralatan atau sarana yang tersedia di New kopkar untuk dipakai/ dinikmati secara bersama oleh warga/penghuni antara lain taman, taman bermain, sarana olah raga, club house, kolam renang dan asset-aset yang lainnya. 
18. Hunian adalah rumah yang ditempati oleh warga/penghuni yang peruntukannya untuk tempat tinggal, bukan untuk kegiatan yang bersifat komersial / non tempat tinggal
19. Batas kepemilikan adalah batas-batas tanah/bangunan yang telah disepakati antara pihak pengembang PT. Cipta Sedayu Indah (Agung Sedayu Group) dan pihak pembeli pada saat terjadinya transaksi jual beli, atau batas yang telah ditetapkan dan tercantum di dalam surat ukur yang dikeluarkan/disahkan oleh BPN kabupaten Siak
20. Utilitas adalah saluran air bersih, selokan, lampu penerangan jalan, jaringan listrik, dan jaringan telekomunikasi yang dipergunakan untuk kepentingan umum di lingkungan New kopkar
21. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat perijinan yang dikeluarkan oleh kantor dinas bangunanpemerintah daerah kepada perorangan atau badan hukum sehubungan dengan adanya kegiatan seperti membangun, merubah, mengganti seluruh atau sebagian serta memperluas bangunan.
22. Pelanggaran adalah suatu tindakan/perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh pemilik/ warga/ penghuni terhadap ketentuan AD/ART/ peraturan perundangan atau peraturan tata tertib lain yang berlaku
23. Keadaan darurat adalah suatu peristiwa yang terjadi pada suatu keadaan dan situasi yang memaksa bagi setiap orang untuk melakukan dan/atau tidak melakukan suatu perbuatan, seperti bencana alam, huru hara,wabah penyakit, dan perang yang terjadi sehingga menimbulkan gangguan dan hambatan bagi setiap orangdalam menjalankan kegiatan, kewajiban maupun mendapatkan haknya. 



BAB II

NAMA, DASAR, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2

Nama Organisasi

Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 06 – Rukun Kampung 11, disingkat RT 06/ RK 11 – New kopkar

Pasal 3

Dasar Organisasi

Organisasi RT 06/ RK 11 – New kopkar berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945

Pasal 4

Sifat dan Nilai-Nilai Dalam Organisasi

Organisasi RT 06/ RK 11 – New kopkar bersifat lembaga/ organisasi sosial kemasyarakatan yang
berlandaskan nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong, guyub-rukun, musyawarah dan mufakat.

Pasal 5

Tempat Kedudukan Organisasi

RT 06/ RK 11 – New kopkar dibentuk bulan Agustus 2016 dan berkedudukan di Perumahan New Kopkar Kelurahan Perawang barat,Kecamatan Tualang-kabupaten Siak

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 6

Maksud

Maksud pembentukan Lembaga RT adalah untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Lurah dalam
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat dan
melaksanakan fungsi fungsi Pemerintahan. 

Pasal 7

Tujuan

Tujuan pembentukan RT adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
(1) Peningkatan pelayanan masyarakat
(2) Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
(3) Pengembangan kemitraan
(4) Pemberdayaan warga
(5) Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

BAB IV

VISI – MISI

Pasal 8

Visi

Membangun kerukunan antar warga dan mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman yang dilandasi dengan nilai nilai toleransi beragama, kebersamaan dan keterbukaan untuk Perumahan New kopkar yg lebih bernilai

Pasal 9

Misi

  • (1) Meningkatkan serta memelihara kerukunan antar warga
  • (2) Transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan
  • (3) Menjalin kerjasama warga dalam memelihara kebersihan dan keamanan lingkungan
  • (4) Meningkatkan kualitas pelayanan warga dalam hal administrasi kependudukan
  • (5) Mengoptimalkan/mengembangkan fasum/fasos sebagai sarana bermain anak, olah raga & interaksi antar warga

BAB V

KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK

Pasal 10

Awal Keanggotaan

Awal keanggotaan RT 06/ RK 11 – New kopkar adalah setiap orang yang tinggal menetap dan
berdomisili di lingkungan Perumahan New kopkar  dan telah melapor kepada Pengurus RT.

Pasal 11

Akhir Keanggotaan

Keanggotaan RT 06/ RK 11 – New kopkar berakhir, bila
(1) Meninggal dunia
(2) Pindah tempat tinggal/ domisili

Pasal 12

Kewajiban Anggota Rukun Tetangga

Setiap Anggota RT/ Warga mempunyai kewajiban:
(1) Menjaga kerukunan antar warga
(2) Mematuhi/melaksanakan keputusan Forum Musyawarah Warga
(3) Menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT
(4) Berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
(5) Wajib membayar Iuaran Pemeliharaan Lingkungan (IPL)
6) Mematuhi tata tertib yang berlaku di Perumahan New kopkar, seperti:
  • - Tertib administrasi kependudukan 
  • - Mematuhi ketentuan penghunian di kawasan perumahan 
  • - Mematuhi ketentuan tentang pembangunan/ renovasi rumah 
  • - Mematuhi ketentuan pindahan rumah
  • - Mematuhi ketentuan penggunaan fasilitas umum/ fasilitas sosial 
  • - Mematuhi ketentuan pengaturan kendaraan bermotor 
  • - Mematuhi ketentuan tamu 
  • - Mematuhi ketentuan menjaga kebersihan, kerapihan dan keindahan 
  • - Mematuhi ketentuan prosedur keamanan, ketertiban dan keadaan darurat 
  • - Mematuhi norma dan tingkah laku (ART, BabySiter, Sopir) 
  • - Mematuhi norma dalam memelihara binatang piaraan 
  • - Kewajiban warga baru yang pindah masuk ke lingkungan Perumahan New kopkar

Pasal 13 

Hak Anggota Rukun Tetangga 

Setiap Anggota RT mempunyai hak : 
(1) Mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dari RT 
(2) Mengajukan usul dan pendapat dalam rapat forum musyawarah warga 
(3) Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT 
(4) Turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT 
(5) Memakai fasum/ fasos dengan mengikuti tata tertib yang berlaku 
(6) Hak atas laporan kegiatan/ laporan keuangan RT 

BAB VI 

PENGURUS RUKUN TETANGGA 

Pasal 14 

Tugas Pengurus Rukun Tetangga 

Tugas Pengurus RT adalah untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan: 
(1) Membantu tugas-tugas pelayananan kepada warga yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah (2) Memelihara kerukunan warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan warga 
(3) Menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran warga dalam bergotong royong. 

Pasal 15 

Fungsi Pengurus Rukun Tetangga 

Fungsi Pengurus RT adalah: 
(1) Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya 
(2) Memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga 
(3) Menangani masalah-masalah sosial warga 
(4) Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya wargga 
(5) Menggerakan swadaya gotong royong dan partisipasi warga 
(6) Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara kelurahan dengan masyarakat 
(7) Sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan2 warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong royongan.

Pasal 16

Kewajiban Pengurus Rukun Tetangga

Kewajiban Pengurus RT adalah:
  • (1) Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Tahun 1945 serta menjaga keutuhan NKRI
  • (2) Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
  • (3) Menaati peraturan perundang-undangan
  • (4) Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
  • (5) Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
  • (6) Melaksanakan keputusan musyawarah warga
  • (7) Membina kerukunan hidup warga
  • (8) Memberikan pelayanan kemasyarakatan kepada anggota tanpa diskriminasi
  • (9) Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit tiga bulan sekali
  • (10)Melaporkan kepada RW dan Lurah atas kejadian yang terjadi dan dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 17

Hak Pengurus Rukun Tetangga

Hak Pengurus RT adalah:
  • (1) Menyampaikan pendapat dalam musyawarah warga
  • (2) Memilih dan dipilih sebagai Pengurus
  • (3) Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada kelurahan melalui RW untuk membantu kelancaran
  • pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
  • (4) Berinovasi dan mengembangkan kreasi yang menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pengurus
  • (5) Menerima pembinaan dari Kelurahan, Kecamatan, dan Pemerintah Daerah
  • (6) Mendapatkan bantuan operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan
  • berdasarkan Peraturan Walikota.

Pasal 18

Struktur Pengurus Rukun Tetangga

(1) Struktur Pengurus RT terdiri dari:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Koordinator seksi yang terdiri dari
  • 1. Seksi Keamanan dan Ketertiban
  • 2. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
  • 3. Seksi Infrastruktur
  • 4. Seksi Pemuda dan Olahraga.
  • 5. Seksi Sosial & Keagamaan
  • 6. Seksi IT dan Pemberdayaan Kreatifitas
  • 7. Seksi Pemberdayaan Wanita
  • 8. Seksi Humas
(2) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud diatas dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan organisasi
(3) Pengurus RT sebagaimana dimaksud diatas tidak boleh merangkap jabatan pada pengurus RW.
(5) Tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing Pengurus RT diatur dalam Anggaran Rumah Tangga RT
(6) Pengurus RT bertanggungjawab kepada forum musyawarah warga

Pasal 19

Masa Jabatan Ketua RT

(1) Ketua RT terpilih menyusun susunan Pengurus RT untuk ditetapkan dengan Keputusan Lurah
(2) Masa jabatan Ketua RT beserta pengurus yang lain adalah selama 3 (tiga) tahun dan maksimal menjabat untuk 2 periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut turut
(3) Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa jabatannya, Ketua RT wajib melaporkan dan memberitahukan
kepada Ketua RW guna dilaksanakan pembentukan panitia musyawarah pemilihan Ketua RT periode berikutnya.

Pasal 20

Berakhirnya Masa Jabatan Ketua RT

(1) Ketua RT dapat berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Pindah tempat tinggal keluar dari lingkungan Perumahan New kopkar
d. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Tidak menjalankan AD/ART sebagai mana patutnya

BAB VII

FORUM MUSYAWARAH WARGA

Pasal 21

(1) Forum Musyawarah Warga merupakan wadah musyawarah tertinggi warga.
(2) Fungsi Forum Musyawarah Warga adalah untuk :
  • a. Memilih dan memberhentikan Ketua RT
  • b. Menetapkan/ merubah AD/ART
  • c. Mensahkan Rencana & Anggaran Belanja RT
  • d. Forum penyampaian dan pengesahan laporan pertanggung jawaban Pengurus RT
  • e. Memecahkan permasalahan bertetangga dan bermasyarakat lainnya
(3) Rapat Pengurus RT dilaksanakan secara rutin setiap 1 (satu) bulan sekali dan atau sesuai kebutuhan
(4) Tata cara pelaksanaan Forum Musyawarah Warga akan di diatur dalam Anggaran Rumah Tangga RT

BAB VIII

KEUANGAN DAN KEKAYAAN RUKUN TETANGGA

Pasal 22

Sumber Keuangan

Sumber keuangan RT berasal dari:
(1) Dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL)
(2) Donator dari warga maupun pihak ke 3/ pihak luar
(3) Bantuan Pemerintah
(4) Retribusi dari warga/ pihak ke 3/ pihak luar
(5) Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat. 

Pasal 23

Tata Kelola Keuangan dan Kekayaan Rukun Tetangga

  • (1) Penerimaan dan pengeluaran keuangan RT yang diperoleh diadministrasikan secara tertib, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara rutin berkala
  • (2) Kekayaan RT yang berupa barang-barang inventaris dikelola secara tertib, transparan, akuntabel dan dapatdipertanggungjawabkan pada forum musyawarah warga.
  • (3) Pegurus RT harus membuat daftar asset yang dimiliki oleh RT, baik yang diterima dari Agung Sedayu Group selaku pengembang kawasan Perumahan New kopkar maupun dibeli dari sumber-sumber keuangan RT

BAB IX

PERANGKAT PERATURAN RUKUN TETANGGA

Pasal 24

(1) Yang termasuk dalam perangkat peraturan RT adalah:
  • 1. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga RT (AD/ART)
  • 2. Keputusan Musyawarah Warga
  • 3. Peraturan Tata Tertib
  • 4. Standar Operasional Prosedur
  • 5. Keputusan Rapat Pengurus RT
  • 6. Surat-Surat Edaran
(2) Tata urutan perangkat peraturan RT tersebut diatas merupakan tata urutan hirarkis
(3) Perangkat peraturan dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya

BAB X

KELUHAN DAN SARAN

Pasal25

(1) Pengurus RT akan menyediakan media komunikasi untuk menerima dan menindaklanjuti keluhan,
saran atau pertanyaan dari warga.
(2) Tata cara penyampaian dan macam2 media komunikasi akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga RT

BAB XI

PENETAPAN DAN PERUBAHAN AD

Pasal26

(1) AD ditetapkan dalam musyawarah warga
(2) Perubahan AD dapat dilakukan dalam Forum Musyawarah Warga

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27

Untuk pertama kali, AD ini mulai berlaku sejak diterbitkannya Penetapan SK Ketua RT oleh Lurah atau sejak disetujui dalam Musyawarah Warga, mana yang lebih dahulu tercapai.