ANGGARAN DASAR RUKUN TETANGGA 06 RUKUN KAMPUNG 11 PERUMAHAN NEW KOPKAR, KELURAHAN PERAWANG BARAT KECAMATAN TUALANG, KABUPATEN SIAK
BAB I
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya manusia sebagai makluk sosial memerlukan lingkungan untuk bersosialisasi dalam kehidupan sehari hari, maka dari itu dibutuhkan lembaga kerukunan tetangga. Rukun Tetangga adalah lingkungan terkecil dalam kehidupan bermasyarakat.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, didorong keinginan yang kuat dan atas iktiar serta usaha bersama warga Perumahan New Kopkar telah terbentuk Rukun Tetangga (RT)006 – Rukun Kampung (RK) 11 Kelurahan Perawang barat Kecamatan Tualang kabupaten Siak untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang guyub rukun antar warga dalam lingkungan yang aman, nyaman yang dilandasi dengan nilai nilai toleransi, kebersamaan dan keterbukaan berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu tata kelola Rukun Tetangga yang senantiasa memelihara kerukunan antar warga, transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan, menjalin kerjasama warga dalam memelihara kebersihan dan keamanan lingkungan, meningkatkan kualitas pelayanan warga dalam hal administrasi kependudukan, mengoptimalkan dan mengembangkan fasum dan fasos sebagai sarana bermain anak, olah raga dan interaksi antar warga maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) RT 06/ RK 11 Perumahan New Kopkar yang merupakan landasan operasional bagi pengurus Rukun Tetangga beserta warga didalamnya untuk menjalankan tugas, tanggung jawab dan wewenang sehari hari
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Definisi
1. Perumahan New Kopkar, adalah kawasan perumahan yang terletak di Kelurahan Perawang barat Kecamatan tualang kabupaten Siak – RIAU.
2. Pemilik adalah Perorangan atau Badan Hukum yang memiliki unit rumah hunian di perumahan New kopkar , yang memenuhi sarat sebagai pemegang Hak Milik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
3. Warga adalah Pemilik/ Penyewa/ Pengontrak baik perorangan maupun badan hukum yang menetap dan berdomisili di New kopkar serta telah melapor kepada Pengurus RT dengan meyerahkan data administrasi kependudukan yang diperlukan secara cukup
4. Penghuni adalah pemilik/ pengontrak/ penyewa yang menghuni rumah di New kopkar baik yang telah melapor maupun belum melapor ke Pengurus RT
5. Rukun Tetangga 06/ RK 11 adalah lembaga/ organisasi yang dibentuk melalui musyawarah warga New kopkar,dalam rangka pelayanan pemerintahan & kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah,untuk selanjutnya disebut RT
6. Pengurus RT adalah Ketua, Bendahara, Sekretaris, dan Seksi-Seksi yang dipilih dalam Forum Musyawarah
Warga/ ditunjuk oleh Ketua RT New kopkar untuk menjalankan fungsi dan wewenang RT dengan masa tugas selama 3 (tiga) tahun, selanjutnya disebut Pengurus RT
7. Peraturan dan Tata Tertib adalah Peraturan yang mengatur pemilikan dan penghunian di New kopkar
8. Tamu adalah pihak luar yang datang kelingkungan New kopkar, baik yang diundang maupun tidak diundang olehpemilik/penghuni.
9. Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) adalah uang yang wajib dibayar oleh pemilik atau warga/penghuni kepada RT, sehubungan dengan penggunaan dan pemanfaatan fasilitas lingkungan, keamanan, dan kebersihan.
10. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah kabupaten Siak
11. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai identitas diri yang diterbitkan oleh instansi yang sah yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Keluarga adalah inti terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah.
13. Kepala Keluarga adalah :
- a. orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga, atau
- b. orang yang bertempat tinggal seorang diri.
14. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama,susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
15. Pemuka masyarakat adalah tokoh-tokoh masyarakat seperti tokoh agama, profesi, wanita, pemuda dan cendikiawan yang bertempat tinggal di lingkungan New kopkar
16. Lingkungan New kopkar adalah sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas yang diatasnya di bangun Perumahan New kopkar beserta fasilitas-fasilitasnya.
17. Fasilitas Umum adalah peralatan atau sarana yang tersedia di New kopkar untuk dipakai/ dinikmati secara bersama oleh warga/penghuni antara lain taman, taman bermain, sarana olah raga, club house, kolam renang dan asset-aset yang lainnya.
18. Hunian adalah rumah yang ditempati oleh warga/penghuni yang peruntukannya untuk tempat tinggal, bukan untuk kegiatan yang bersifat komersial / non tempat tinggal
19. Batas kepemilikan adalah batas-batas tanah/bangunan yang telah disepakati antara pihak pengembang PT. Cipta Sedayu Indah (Agung Sedayu Group) dan pihak pembeli pada saat terjadinya transaksi jual beli, atau batas yang telah ditetapkan dan tercantum di dalam surat ukur yang dikeluarkan/disahkan oleh BPN kabupaten Siak
20. Utilitas adalah saluran air bersih, selokan, lampu penerangan jalan, jaringan listrik, dan jaringan telekomunikasi yang dipergunakan untuk kepentingan umum di lingkungan New kopkar
21. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat perijinan yang dikeluarkan oleh kantor dinas bangunanpemerintah daerah kepada perorangan atau badan hukum sehubungan dengan adanya kegiatan seperti membangun, merubah, mengganti seluruh atau sebagian serta memperluas bangunan.
22. Pelanggaran adalah suatu tindakan/perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh pemilik/ warga/ penghuni terhadap ketentuan AD/ART/ peraturan perundangan atau peraturan tata tertib lain yang berlaku
23. Keadaan darurat adalah suatu peristiwa yang terjadi pada suatu keadaan dan situasi yang memaksa bagi setiap orang untuk melakukan dan/atau tidak melakukan suatu perbuatan, seperti bencana alam, huru hara,wabah penyakit, dan perang yang terjadi sehingga menimbulkan gangguan dan hambatan bagi setiap orangdalam menjalankan kegiatan, kewajiban maupun mendapatkan haknya.
BAB II
NAMA, DASAR, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama Organisasi
Pasal 3
Dasar Organisasi
Pasal 4
Sifat dan Nilai-Nilai Dalam Organisasi
Pasal 5
Tempat Kedudukan Organisasi
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Maksud
Pasal 7
Tujuan
BAB IV
VISI – MISI
Pasal 8
Visi
Pasal 9
Misi
- (1) Meningkatkan serta memelihara kerukunan antar warga
- (2) Transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan
- (3) Menjalin kerjasama warga dalam memelihara kebersihan dan keamanan lingkungan
- (4) Meningkatkan kualitas pelayanan warga dalam hal administrasi kependudukan
- (5) Mengoptimalkan/mengembangkan fasum/fasos sebagai sarana bermain anak, olah raga & interaksi antar warga
BAB V
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 10
Awal Keanggotaan
Pasal 11
Akhir Keanggotaan
Pasal 12
Kewajiban Anggota Rukun Tetangga
- - Tertib administrasi kependudukan
- - Mematuhi ketentuan penghunian di kawasan perumahan
- - Mematuhi ketentuan tentang pembangunan/ renovasi rumah
- - Mematuhi ketentuan pindahan rumah
- - Mematuhi ketentuan penggunaan fasilitas umum/ fasilitas sosial
- - Mematuhi ketentuan pengaturan kendaraan bermotor
- - Mematuhi ketentuan tamu
- - Mematuhi ketentuan menjaga kebersihan, kerapihan dan keindahan
- - Mematuhi ketentuan prosedur keamanan, ketertiban dan keadaan darurat
- - Mematuhi norma dan tingkah laku (ART, BabySiter, Sopir)
- - Mematuhi norma dalam memelihara binatang piaraan
- - Kewajiban warga baru yang pindah masuk ke lingkungan Perumahan New kopkar
Pasal 13
Hak Anggota Rukun Tetangga
BAB VI
PENGURUS RUKUN TETANGGA
Pasal 14
Tugas Pengurus Rukun Tetangga
Pasal 15
Fungsi Pengurus Rukun Tetangga
Pasal 16
Kewajiban Pengurus Rukun Tetangga
- (1) Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Tahun 1945 serta menjaga keutuhan NKRI
- (2) Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
- (3) Menaati peraturan perundang-undangan
- (4) Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
- (5) Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
- (6) Melaksanakan keputusan musyawarah warga
- (7) Membina kerukunan hidup warga
- (8) Memberikan pelayanan kemasyarakatan kepada anggota tanpa diskriminasi
- (9) Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit tiga bulan sekali
- (10)Melaporkan kepada RW dan Lurah atas kejadian yang terjadi dan dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 17
Hak Pengurus Rukun Tetangga
- (1) Menyampaikan pendapat dalam musyawarah warga
- (2) Memilih dan dipilih sebagai Pengurus
- (3) Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada kelurahan melalui RW untuk membantu kelancaran
- pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
- (4) Berinovasi dan mengembangkan kreasi yang menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pengurus
- (5) Menerima pembinaan dari Kelurahan, Kecamatan, dan Pemerintah Daerah
- (6) Mendapatkan bantuan operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan
- berdasarkan Peraturan Walikota.
Pasal 18
Struktur Pengurus Rukun Tetangga
- 1. Seksi Keamanan dan Ketertiban
- 2. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
- 3. Seksi Infrastruktur
- 4. Seksi Pemuda dan Olahraga.
- 5. Seksi Sosial & Keagamaan
- 6. Seksi IT dan Pemberdayaan Kreatifitas
- 7. Seksi Pemberdayaan Wanita
- 8. Seksi Humas
Pasal 19
Masa Jabatan Ketua RT
Pasal 20
Berakhirnya Masa Jabatan Ketua RT
BAB VII
FORUM MUSYAWARAH WARGA
Pasal 21
- a. Memilih dan memberhentikan Ketua RT
- b. Menetapkan/ merubah AD/ART
- c. Mensahkan Rencana & Anggaran Belanja RT
- d. Forum penyampaian dan pengesahan laporan pertanggung jawaban Pengurus RT
- e. Memecahkan permasalahan bertetangga dan bermasyarakat lainnya
BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN RUKUN TETANGGA
Pasal 22
Sumber Keuangan
Pasal 23
Tata Kelola Keuangan dan Kekayaan Rukun Tetangga
- (1) Penerimaan dan pengeluaran keuangan RT yang diperoleh diadministrasikan secara tertib, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara rutin berkala
- (2) Kekayaan RT yang berupa barang-barang inventaris dikelola secara tertib, transparan, akuntabel dan dapatdipertanggungjawabkan pada forum musyawarah warga.
- (3) Pegurus RT harus membuat daftar asset yang dimiliki oleh RT, baik yang diterima dari Agung Sedayu Group selaku pengembang kawasan Perumahan New kopkar maupun dibeli dari sumber-sumber keuangan RT
BAB IX
PERANGKAT PERATURAN RUKUN TETANGGA
Pasal 24
- 1. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga RT (AD/ART)
- 2. Keputusan Musyawarah Warga
- 3. Peraturan Tata Tertib
- 4. Standar Operasional Prosedur
- 5. Keputusan Rapat Pengurus RT
- 6. Surat-Surat Edaran